PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah terkait pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang adil, transparan dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cilacap dapat tercapai;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah dengan menyesuaikan perkembangan kebutuhan dan pelaksanaan kewenangan daerah, perlu mengatur penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
bahwa sehubungan adanya perubahan kebijakan terkait beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap dimaksud perlu untuk diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 ini adalah:
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023;
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap
Ditetapkan Tanggal
02 April 2024
Diundangkan Tanggal
02 April 2024
Berlaku Tanggal
02 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: