PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota;
bahwa Pendelegasian Kewenangan Perizinan yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap;
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
02 Desember 2021
Berlaku Tanggal
02 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.126
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 126 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: