Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja;
- bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
- bahwa Kecamatan Kampung Laut memiliki tingkat kesulitan yang tinggi serta merupakan daerah terpencil sehingga para Pejabat/Pegawai yang ditugaskan diwilayah tersebut perlu diberikan tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Pada UPT Puskesmas Kecamatan Kampung Laut;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas bagi Pejabat / Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut dan pembebanannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pejabat/pegawai Negeri Sipil yang Ditugaskan di Kecamatan Kampung Laut
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (73.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.