Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseraturs) apabila mencapai kinerja tertentu. Yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada DInas Kesehatan Kabupaten Cilacap merupakan Instansi yang memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah segaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kab. Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap
- Peraturan Daerah Kab. CIlacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
- Peraturan Daerah Kab. CIlacap Nomor 7 Tahun 2020 tentang APBD Kab. Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Cilacap TA 2021;
pencapaian target kinerja;
insentif pemungutan retribusi;
penganggaran, peaksanaan, dan pertanggungjawaban. Pemberian Insentif TA 2021 dibayarkan sesuai dengan APBD Kab. Cilacap TA 2021 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.