Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sumbangan Uang dan Barang dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Dalam rangka mendukung kelancaran dan tata tertib administrasi penerimaan sumbangan berupa uang dan barang yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Sekda Kabupaten Cilacap untuk percepatan penanganan pandemi Covid-2019 maka perlu pelimpahan sebagian wewenang Pangguna Anggaran kepada Kuasa Pengguana Anggaran.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 131 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 3 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Cilacap No 8 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab Cilacap No 10 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
pelimpahan sebagian wewenang Sekda Kab Cilacap selaku PA pada Sekda Kab Cilacap kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab CIlacap selaku KPA sumbangan uang dan barang dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada Sekda Kab Cilacap TA 2020
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Pelimpahan Sebagian Wewenang Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Sumbangan Uang dan Barang dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
01 September 2020
Diundangkan Tanggal
01 September 2020
Berlaku Tanggal
01 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.131
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.55 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.