Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2020 Tentang Organ, Kepegawaian, dan Pengunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Cilacap Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa pengurusan Perumda Cahaya Husada dilakukan oleh Organ Perumda Cahaya Husada dengan tata kelola perusahaan yang baik terdiri atas prinsip transparasi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran;
- bahwa perlu diatur mengenai Organ, Kepegawaian dan Penggunaan Laba Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 133 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Organ Perumda Cahaya Husada Cilacap;
KPM;
Dewan Pengawas;
DIreksi;
Organ Di Bawah DIreksi;
Pegawai;
Penggunaan Laba;
Pembinaan. Seluruh biaya untuk penghasilan anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi, dan Pegawai dituangkan dalam RKAP tahun berjalan yang disahkan oleh KPM. KOntrak Kerja Waktu Tertentu bagi tenaga kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak dimaksud.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.