PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 157 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 157 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap resiko sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal yang esensial, sehingga perlu penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan berusaha, serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja;
bahwa sebagai tindaklanjut Undang-Undang no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka dalam rangka meningkatkan koordinasi pembinaan secara terpadu antara pihak-pihak yang terkait terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial bagi pekerja di wilayah Kab Cilacap, perlu adanya regulasi yang mengatur pelakanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan di Kab Cilacap;