PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 158 Tahun 2019 Tentang Penerapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Penggantian Nama Badan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 158 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atsa Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kab Cilacap, menyebutkan bahwa setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Penggantian Nama Badan Hukum Pemegang Hak atas tanah;