Peraturan Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kelangkaan profesi dan prestasi kerja;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
- bahwa Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap memiliki tingkat kesulitan yang tinggi serta merupakan daerah terpencil sehingga para pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan diwilayah tersebut perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahan Kutawaru Kecamtan Kampunglaut Kabupaten Cilacap Tahun 2015;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahn Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap Tahun 2017 serta pembebanannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kelurahan Kutawaru Kecamatan Cilacap Tengah dan Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap 2017
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017
Berlaku Tanggal
10 Januari 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.16
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (75.78 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.