PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 160 Tahun 2019 Tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 160 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC angka 1 Undang-Undang No 23 Tahun2 014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa harga patokan mineral bukan logam dan batuan ditetapkan oleh Gubernur;
bahwa gubernur Jateng telah menetapkan Kept Gubernur Jateng No 543/30/Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Kept Gubernur Jateng No 543/45/Tahun 2018 tentang Perubahan atas Kept Gubernur Jateng No 543/30/Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Untuk Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kab Cilacap;