PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Cilacap merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat berlandaskan nilai-nilai Pancasila;
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan secara profesional, efektif, efisien dan tertib administrasi, serta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat, perlu diatur pemungutan pajak daerah di Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Cilacap;