PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil danmenengah Kab Cilacap Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi insentif paling tinggi sebesar 5% (lima persen) apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan APBD yang dijabarkan secara triwulan dalam Perkada;
bahwa Disperindagkop UMKM Kab Cilacap merupakan Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindagkop UMKM Kab Cilacap Tahun Anggaran 2019;
Perbup Tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil danmenengah Kab Cilacap Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2019
Berlaku Tanggal
18 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.32
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: