Peraturan Bupati Cilacap Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pasar Murah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menstimulus masyarakat miskin di Kab Cilacap untuk meingkatkan daya beli terhadap bahan kebutuhan pokok, maka perlu melaksanakan pengurangan harga di bawah harga pasar dengan memberikan bantuan dalam bentuk subsidi yang bersumber dari APBD Kab Cilacap melalui kegiatan pasar murah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Pasar Murah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 38 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang no 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Uu no 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab Cilacap No 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab Cilacap No 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan pasar murah, jenis komoditas, sumber dana dan alokasi subsidi, besaran subsidi, penetapan harga dan kupon, persyaratan, tugas dan fungsi penyedia barang, pelaksanaan operasi pasar murah, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.