PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun 2019;