Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap yang mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis sebagai pelaksna dan penyelenggara pelayanan pendidikan kepada masyarakat serta dengan memperhatikan kondisi geografis tempat bertugas, maka perlu memberikan upah sebagai bantuan pemberdayaan pendidik ddan tenaga kependidikan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentuka Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana elah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
- Peraturan Daerah Kab. Cilacap Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
Peraturan BUpati ini mengatur tentang pemberian bantuan pemberdayaan pendidik dan tenaga kerja kependidikan non aparatur sipil negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2021. Menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap sebagai Pejabat yang bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.