PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Petani Melalui Lapak Petani di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan petani produsen dan untuk memperpendek rantai distribusi hasil pertanian terutama untuk produk pertanian yang sedang mengalami jatuh harga, diperlukan pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian;
bahwa salah satu wujud peran fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu adanya kegiatan Lapak Petani di Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberdayaan Petani Melalui Lapak Petani di Kabupaten Cilacap;