PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Sekolah Bersih Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 48 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkan bahwa Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkan bahwa pelaksanaan antisipasi dini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan dan tindakan dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas yang bebas dari narkoba serta untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di kalangan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik pada lingkungan sekolah, maka diperlukan Strategi Pembentukan Sekolah Bersih Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (BERSINAR) di Kabupaten Cilacap;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan Sekolah Bersih Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Cilacap;