Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab strategis sebagai pelaksana dan penyelenggara serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat, perlu diberikan upah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS pada TK negeri, SD Negeri, SMP Negeri di Lignkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Cilacap Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
49

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Bantuan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
29 April 2019

Diundangkan Tanggal
29 April 2019

Berlaku Tanggal
29 April 2019

Sumber
BD.2019/NO.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 49 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar