Peraturan Bupati Cilacap Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan,sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan tertib administrasi pelaksanaan perizinan pemakaian tanah, rumah dinas, gedung/bangunan dan tempat/lapangan olahraga milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/atau Rumah Dinas serta Izin Tempat Olahraga dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap terjadi perubahan struktur dan Nomenklatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/atau Rumah Dinas serta Izin Tempat Olahraga dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap, perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung/Bangunan dan Tempat/ Lapangan Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap;

Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 53 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan, Sarana dan Prasaran Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
53 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan,sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017

Berlaku Tanggal
02 Mei 2017

Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.53

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012

Download PDF (196.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar