Peraturan Bupati Cilacap Nomor 54 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat Kab Cilacap untuk mewujudkan peningkatan pemertaan pelayanan Kesehatan, maka diperlukan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kab Cilacap;
  2. bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kab Cilacap sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah di Kab Cilacap;
  3. bahwa sehubungan dengan adanya pembaharuan data peserta jaminan kesehatan daerah dan perubahan pemberian pelayanan kesehatan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cilacap No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kab Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap No 1 Tahun2 018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kab cilacap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
54

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Cilacap

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2019

Berlaku Tanggal
07 Mei 2019

Sumber
BD.2019/NO.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 54 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar