Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Pengadegan Kecamatan Majenang untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhluhur untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung II dan Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung IIi Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
- dalam rangka percepatan pembangunan desa serta membantu kelancaran pelaksanaan Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung I di Desa Pengadegan Kecamatan Majenang, Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung II di Desa Panulisan Barat Kecamatan Daeyeuhluhur, dan Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung III di Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Tahun 2018, maka dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2018 ini adalah:
- undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Maksud dan tujuan;
Peruntukan bantuan Keuangan;
Perencanaan, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Keuangan;
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Pengadegan Kecamatan Majenang untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhluhur untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung II dan Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung IIi Tahun 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (116.25 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.