PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 55 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berdayaguna, berhasilguna dan akuntabel, perlu dibangun sistem aplikasi yang teringrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perangkat daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang teringrasi dalam kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menyebutkan bahwa manjemen layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna APBE, pengoperasian layanan SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE, sehingga perlu dilakukan penyusunan Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Kab Cilacap;