Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu;
- bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 56 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 13 tahun 1950
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang insentif pemungutan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017
Berlaku Tanggal
02 Mei 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.56
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (80.31 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.