Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Dessa, menyebutkan bahwa Bupati melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten dan pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kabupaten dan Camat. Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangam dalam pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan tranparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih an Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terlahir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 21014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembinaan danPengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini adalah maksud dan tujuna;
pembagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat , Dispermades, dan Camat;
Pembinaan danPengawsan oleh Dispermardes;
Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat;
Pengawasan oleh BPD;
Pendanaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
06 Mei 2021
Berlaku Tanggal
06 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.65
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (719.11 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.