Peraturan Bupati Cilacap Nomor 68 Tahun 2017

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Biaya Sanksi Administrasi Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan Bagi Pemohon Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 68 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Namor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa denda bagi warga negara yang tidak mampu dan ketentuan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 68 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
68 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penghapusan Biaya Sanksi Administrasi Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan Bagi Pemohon Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2017

Berlaku Tanggal
03 Juli 2017

Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar