PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran Kelas A pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 78 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Cilacap, menyebutkan bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penjunjang tertentu Kepala Daerah;
- bahwa sebagai tindak lanjut Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Cilacap, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap No 119 tahun 2016 tentang Pembentukan Unita Pelaksana Teknis Dinas/Badan di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap, telah terbentuk UPT Pemadam Kebakaran Kelas A pada Satuan Polisi Pamong Praja;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, maka Dinas atau Badan Daerah Kab/Kota dapat dibentuk UPTD kab/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang pembentukannya ditetapkan dengan perbup/walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
- bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jateng no 061/19557 Perihal Hasil Konsultasi Pembentukan UPTD Pemerintah Kab Cilacap tanggal 27 Desember 2017, menyebutkan bahwa UPT Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja tetap melaksanakan tugas sampai dengan adanya arahan dari Kemendagri, sesuai dengan Surat Gubernur Jateng kepada Mendagri Nomor 061/0019365 tgl 22 Desember 2017 perihal Permasalahan Evaluasi Pembentukan UPTD Kab/Kota;
- abhwa dalam rangka tertib administrasi organisasi serta memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan tugas UPTD Pemadam kebakaran sampai dengan adanya arahan dari Kemendagri yang mengatur UPTD Pemadam kebakaran, maka perlu diatur kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan tata kerja UPTD Pemadam Kebakaran;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan tata kerja UPTD Pemadam kebakaran Kelas A pada Satpol PP Kab Cilacap;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 78 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.