Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh pemerintah dan membebaskan pembiayaannya bagi masyarakat, perlu dilakukan penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan pengaturan sumber pendanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590- 3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menyebutkan bahwa jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis meliputi kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai dan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa;
bahwa sesuai dengan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, menyebutkan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati untuk membuat Peraturan Bupati bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 79 Tahun 2017 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016