Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permentan Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menyebutkan bahwa Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah sesuai dengan kewenangannnya terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diwajibkan memenuhi persyaratan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan nrma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Untuk mengoptimalkan sistem pengawsan terhadap keamanan pangan di Kabupaten Cilacap perlu dibentuk Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Nomor 42
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Kemanan Pangan
- Peraturan Daerah Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum otoritas kompeten keamanan pangan daerah;
Keduduka, tugas dan fungsi;
Organisasi, dan
Tata Kerja.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.