PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Cilacap
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas rumah tinggal masyarakat berpenghasilan rendah agar memenuhi syarat kesehatan, teknis dan layak huni, maka Pemerintah Kab Cilacap mengalokasikan bantuan sosial pemugaran rumah tidak layak huni;
bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b, agar dapat berdaya guna, tepat sasaran, dan akuntabel, perlu menetapkan tata cara pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Cilacap;