Peraturan Bupati Cilacap Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 94 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran yang tata cara pengalokasian dan pembagiannya untuk masing-masing desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Tata cara penyaluran anggaran alokasi dana desa diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017;
bahwa dengan adanya perubahan pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017;
Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 94 Tahun 2017 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pada Pasal 5 mengenai: dumber dan besaran ADD.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.94
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017