Categories: Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 96 Tahun 2017

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan untuk Administrasi Operasional RT dan Rw Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 96 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah ;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kabupaten Cilacap menyebutkan bahwa pendanaan lembaga kemasyarakatan kelurahan bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten;
  3. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan untuk administrasi operasional RT dan RW pada kelurahan di wilayah Kabupaten Cilacap, maka perlu dibuat regulasinya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Administrasi Operasional RT dan RW Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017;

Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 96 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2010
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan, sumber dana, peruntukan, bentuk bantuan dan besaran, mekanisme pencairan dan penyaluran dana bantuan keuangan, pertanggungjawaban bantuan keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Nomor
96 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan untuk Administrasi Operasional RT dan Rw Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
25 Oktober 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.96

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (102.67 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.