Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77D ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui musyawarah Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
98

Tahun
2021

Tentang
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa

Ditetapkan Tanggal
20 September 2021

Diundangkan Tanggal
20 September 2021

Berlaku Tanggal
20 September 2021

Sumber
BD.2021/NO.98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 98 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar