Peraturan Bupati Cirebon Nomor 33 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cirebon Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 33 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah sehingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024.

Dasar hukum Peraturan Bupati Cirebon Nomor 33 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
  8. Perpes Nomor 33 Tahun 2020;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  12. Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022;
  13. Peraturan Daerah Kab. Cirebon Nomor 7 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cirebon

Nomor
33

Tahun
2023

Tentang
Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2023

Berlaku Tanggal
05 Juli 2023

Sumber
BD 2023/Nomor 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cirebon Nomor 33 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar