Peraturan Bupati Cirebon Nomor 75 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cirebon Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon

ABSTRAK

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 75 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon

Dasar hukum Peraturan Bupati Cirebon Nomor 75 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022;
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021;
  7. Peraturan Daerah Kab. Cirebon Nomor 7 Tahun 2022

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cirebon

Nomor
75

Tahun
2023

Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon

Ditetapkan Tanggal
26 September 2023

Diundangkan Tanggal
26 September 2023

Berlaku Tanggal
26 September 2023

Sumber
BD 2023/Nomor 75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cirebon Nomor 75 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar