PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Dairi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kapada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, bahwa Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU Nomor 15 Tahun 1964, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 96 Tahun 2012, PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021, PERPRES Nomor 97 Tahun 2014, PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, PERDA KAB. DAIRI Nomor 7 Tahun 2016, PERBUP KAB. DAIRI Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan ini Mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, Kewajiban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Dairi Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.