Peraturan Bupati Dairi Nomor 27 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Dairi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2011 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan untuk lebih mengoptimalkan dalam pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan maka perlu menetapkan sisitem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU Nomor 5 Tahun 1960;
UU Nomor 15 Tahun 1964;
UU Nomor 19 Tahun 1997;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 14 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2016;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
PP Nomor 10 Tahun 2021;
PMK Nomor 150/PMK.03/2010;
PERDA KAB. DAIRI Nomor 8 Tahun 2008;
PERDA Nomor 2 Tahun 2011;
PERBUP KAB. DAIRI Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tentang:

Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Cara Pendaftaran, Penelitian, Verifikasi dan Validasi SSPD BPHTB, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan BPHTB, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketentuan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaporan BPHTB, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Dairi

Nomor
27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
BD. 2021/ No. 27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Dairi Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.07 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar