Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Deiyai Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 UUD 1945;
UU Nomor 12 Tahun 1969;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 55 Tahun 2008;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 20 Tahun 2020;
UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 109 Tahun 2000;
PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010;
PP Nomor 65 Tahun 2005;
PP Nomor 3 Tahun 2007;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
PP Nomor 71 Tahun 2010;
PP Nomor 2 Tahun 2012;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016;
PP Nomor 12 Tahun 2017;
PP Nomor 18 Tahun 2017;
PP Nomor 33 Tahun 2018;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Perpres Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP Nomor 28 Tahun 2016;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
Perpres Nomor 17 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 16 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 21 Tahun 2007;
Permendagri Nomor 52 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2020;
PMK Nomor 19/PMK.07/2020;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Kepmendagri Nomor 050-03708 Tahun 2020
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2021. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.472.118.835,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp563.540.736,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp908.578.099. Anggaran belanja daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp646.176.185.332,00. Anggaran pembiayaan daerah TA 2021 direncanakan sebesar Rp47.000.000.000,00.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Deiyai Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.