Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 008 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 008 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat untk penyiapan lingkungan sehat, bersih dan indah serta peningkatan kualitas pelayanan sanitasi pada masyarakat yang dapat memacu peningkatan sumber-sumber PAD serta memacu percepatan pencapaian tujuan Sustainability Development Goals pada sektor sanitasi perlu adanya kelembagaan yang khusus mengelola air limbah dan untuk memenuhi Pasal 61 Permen PUPR No.04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik.
Dasar hukum Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 008 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum dalam Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Drt. No.7 Tahun 1956
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Bupati No.2233 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Pengangkatan, Pemberhentian dan Eselonisasi Jabatan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 008 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.