Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Pemendagri Nomor 82 Tahun 2015,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015,
  8. Peraturan Bupati Deli Serdang Berita Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2015 Nomor 2015

Ketentuan Umum, Pengangkatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pakaian Dinas Dan Atribut Kepala Desa, Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
02 Maret 2018

Berlaku Tanggal
02 Maret 2018

Sumber
BD.2018/No. 09

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 010 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa

Download Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar