PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022
ABSTRAK
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, pengelolaan pembangunan, pelayanan masyarakat yang di dukung oleh perencanaan pembangunan yang terpadu dan partisipatif serta penyusunan R-APBD diperlukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Kepres Nomor 12 Tahun 2020; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 40 Tahun 2020; Perda Provsu Nomor 5 Tahun 2019; Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 4 Tahun 2019; Perda Kabupaten Deliserdang Nomor 3 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 35 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Deli Serdang) |
Nomor | 35 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 |
Tanggal Ditetapkan | 30 Juni 2021 |
Tanggal Diundangkan | 30 Juni 2021 |
Berlaku Tanggal | 30 Juni 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.