Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai landasan bagi pemberian tunjangan dan penyusunan formasi jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  6. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
  7. Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
  8. Perka BKN Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penamaan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu;
Pengangkatan dan Pemindahan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020

Berlaku Tanggal
17 Januari 2020

Sumber
BD. 2020/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.1 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar