Peraturan Bupati Demak Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak
Nomor
14 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
Ditetapkan Tanggal
06 April 2015
Diundangkan Tanggal
07 April 2015
Berlaku Tanggal
07 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.14
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.