PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah;
bahwa agar pelaksanaan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024;