Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi di Wilayah Kabupaten Demak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Kabupaten Demak, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan;
  2. bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, efektif, dan efisien serta menjamin kepastian hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Nama Rupabumi Di Wilayah Kabupaten Demak;

Dasar hukum Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008;
  8. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
19

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi di Wilayah Kabupaten Demak

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2024

Berlaku Tanggal
03 Juni 2024

Sumber
BD.2024/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar