PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Demak guna meningkatkan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka mendorong kinerja dan kompetisi yang sehat dalam pengembangan karier Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang meliputi tata cara pengusulan, seleksi, kriteria penilaian, penetapan, dan penghargaan diperlukan pedoman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;