Peraturan Bupati Demak Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian kepada Wakil Bupati dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian kepada Wakil Bupati dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Ditetapkan Tanggal
15 September 2016
Diundangkan Tanggal
16 September 2016
Berlaku Tanggal
16 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.28
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian
Mengubah :
Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati di Bidang Kepegawaian Kepada Wakil Bupati dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak