PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan publik berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu dilakukan pengelolaan keamanan informasi untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan asset informasi dari berbagai macam ancaman keamanan informasi baik dari pihak internal maupun eksternal;
bahwa agar pengelolaan keamanan informasi dapat berjalan dengan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kabupaten Demak;