PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah merupakan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan Oaerah yang penting guns membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan mewujudkan kemandirian Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, maka agar Peraturan Daerah dimaksud dapal lebih implementatif dan operasional perlu diatur ketentuan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;