PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Implementasi Sistem E-procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Demak Nomor 35 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menfngkatkan eflsiensi, efektifltas, transparansl, persalngan usaha, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pertu melaksanakan pengadaan baran/jasa secara elektronlk (E-Procurement);
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dlamanatkan bahwa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jaaa secara elektronlk untuk sebaglan/seluruh paket-paket pekerjaan dimulai Tahun Anggaran 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lmplementasi Sistem E-Procurement di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;