PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Dasar hukum Peraturan Bupati Demak Nomor 42 Tahun 2014 ini adalah:
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007;